PROFESI DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
A.
Organisasi Profesi
Organisasi
Profesi di bidang IT Indonesia:
1. IPKIN
(Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia) Sebagai organisasi nirlaba
independent yang beranggotakan para profesional dalam bidangKomputer dan
Informatika, IPKIN bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan
teknologi Komputer dan Informatika diIndonesia guna menunjang Pembangunan
Nasional.
2. APJII
(Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) untuk melakukan beberapa
program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di
Indonesia. Program-program tersebut adalah :
a) Tarif
Jasa Internet
b) Pembentukan
Indonesia-Network Information Center (ID-NIC)
c) Pembentukan
Indonesia Internet Exchange (IIX)
d) Negosiasi
Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
e) Usulan
Jumlah dan Jenis Provider
Program
Pengusulan Tarif Jasa Internet dan Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa
Telekomunikasi telah berhasil dilaksanakan dengan baik dengan keluarnya
beberapa keputusan pemerintah, yakni :
a) Surat
Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.59/PR.301/MPPT-96 tanggal 30 Juli 1996
tentang Tarif Jasa Internet.
b) Surat
Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.2/PR.301/MPPT-97 tanggal tentang Tarif
Jasa Sirkit Langganan (Leased Circuit) Termasuk penjabarannya, Sesuai Surat
SEKJEN DEPARPOSTEL R.I. Nomor PR.301/9/5/PPT-97 tanggal 28 Februari 1997 yang
menyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Internet adalah Operator Jasa
Telekomunikasi.
UU
ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah disahkan menjadi
UU dengan nomor 11/ 2008. UU ini antara lain mengatur:
a) Pornografi
di Internet
b) Transaksi
elektronik
c) Etika
penggunaan Internet
d) Munculnya
e-Announcement sebagai cikal bakal e-Procurement. E-Procurement mampu
mengurangi kerugian negara akibat penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa
e) Adanya
blue print sisfonas semenjak 2002
B.
Kode Etika Profesi
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
Kode Etik Pengguna Internet
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1) Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2) Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3) Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4) Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi
terhadap anak-anak dibawah umur.
5) Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6) Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7) Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8) Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9) Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
Etika
Programmer
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1) Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2) Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3) Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4) Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin.
5) Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
tanpa ijin.
6) Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
7) Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8) Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9) Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10) Tidak
boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11) Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12) Tidak
boleh mempermalukan profesinya.
13) Tidak
boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14) Tidak
boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15) Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
C.
Profesi dalam Bidang IT
1) Programmer
Programmer adalah orang yang membuat
suatu aplikasi untuk client/user baik untuk perusahaan, instansi ataupun
perorangan.
2) Network
Engineer
Network Engineer adalah orang yang
berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada
troubleshooting-nya.
3) System
Analyst
System Analyst adalah orang yang
memiliki keahlian untuk menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai
dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi
kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
Sumber referensi:
https://www.puplas.com/macam-macam-profesi-di-bidang-it/
https://blog.deltaindo.co.id/pelatihan-k3-di-bidang-it.html
https://deretaksara.weebly.com/etika-profesi-it.html
Komentar
Posting Komentar