BAB
1
ETIKA
PROFESI DALAM BIDANG IT
Etika merupakan hal yang harus dimiliki
dimanapun kita berada baik di lingkungan rumah, lingkungan masyarakat hingga di
dalam dunia kerja. Sehingga tidak heran jika etika menjadi hal penting yang
harus dipahami semua orang.
A.
Pengertian
Etika Profesi
Etika
profesi memiliki pengertian sebagai suatu sikap hidup yang bertujuan untuk
dapat memberikan suatu pelayanan yang bersifat profesional terhadap masyarakat.
Hal ini bisa dilakukan dengan adanya keahlian atau keterampilan atau bahkan
pengetahuan yang dimiliki oleh seseorang sehingga orang tersebut dapat
memberikan pelayanan pada masyarakat.
B.
Sejarah
Etika Komputer
Sesuai
awal penemuan teknologi komputer di era 1940-an, perkembangan etika TI di mulai
dari era tersebut. Secara bertahap, berkembang menjadi sebuah disiplin ilmu
baru di masa kini. Perkembangan tersebut akan dibagi menjadi beberapa tahap:
1. Era 1940-1950-an
Munculnya etika
komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai dari pekerjaan professor Norbert
Wiener. Selama perang dunia II (awal tahun 1940-an), professor dari MIT ini
membantu mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh
sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya.
Tantangan universal
dari proyek tersebut menyebabkan Wiener dan beberapa rekannya harus
memperhatikan sisi lain dari perkembangan teknologi, yaitu etika. Pada
perkembangannya, penelitian di bidang etika dan teknologi tersebut akhirnya
menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut Cybernetics atau The science
of information feedback systems. Konsep cybernetics tersebut dikombinasikan
dengan itu, membuat Wiener akhirnya menarik beberapa kesimpulan etis tentang pemanfaatan
teknologi yang sekarang dikenal dengan sebutan teknologi informasi (TI).
Dalam penelitiannya,
Wiener meramalkan revolusi sosial dan konsekuensi etis perkembangan teknologi
informasi. Tahun 1948, di dalam bukunya Cybernetics; Control and Comunication
in the Animal and the Machine, ia mengatakan:
“it has long been
clear to me that the modern ultra-rapid computing machine was is principle an
ideal central nervous system to an apparatus for automatic control; and that
its input and output need not be in the form of numbers and diagrams. It might
very well be, respedtively, the readings of artificial sense organs, such as
photoelectric cells or thermometers, and the performance of motors or solenoids
… we are already in a position to construct artificial machines of almost any
degree of elaborateness of performance. Long before Nagasaki and the public
awareness of the atomic bomb, it had occurred to me that we were here in the
presence of another social pontentiality of anheard-of importance for good and
for evil…”(Bynum, 2001).
Dalam buku tersebut,
Wiener mengungkapkan bahwa mesin komputasi modern pada prinsipnya merupakan
sistem jaringan saraf yang juga merupakan peranti kendali otomatis. Dalam
pemanfaatan mesin tersebut, manusia akan dihadapkan pada pengaruh sosial
tentang arti penting teknologi tersebut yang ternyata mampu memberikan
“kebaikan”, sekaligus “malapetaka”.
Tahun 1950, Wiener
menerbitkan buku monumental berjudul The Human Use of Human Beings. Walau
Wiener tidak menggunakan istilah “etika komputer” dalam buku itu, ia meletakkan
pondasi menyeluruh untuk analisa dan riset tentang etika komputer. Istilah
“etika computer” akhirnya digunakan lebih dari dua dekade kemudian. Buku Wiener
ini mencakup beberapa bagian pokok tentang hidup manusia, prinsip-prinsip hukum
dan etika di bidang komputer.
2. Era 1960-an
Pertengahan tahun 1960-an, Donn Parker dari
SRI International Menlo Park California melakukan riset untuk menguji
penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme di
bidang komputer. Waktu itu Parker menyampaikan suatu ungkapan yang menjadi
titik tolak penelitiannya, yaitu: ”that when people entered the computer center
they left their ethics at the door” (Fodor and Bynum, 1992). Ungkapan tersebut
menggambarkan bahwa ketika orang-orang masuk komputer, mereka meninggalkan
etika mereka di pintu masuk. Lantas ia menerbitkan ”Rules of Ethics in
Information Processing” atau peraturan tentang etika dalam pegolahan informasi.
Parker juga dikenal menjadi pelopor kode etik profesi bagi profesonal di bidang
komputer terutama pada tahun 1968 ketika ia ditunjuk untuk memimpin
pengembangan Kode Etik Profesional untuk Association for Computing Machinery
(ACM).
3. Era 1970-an
Era ini bermula ketika tahun 1960, Joseph Wiezenbaum, ilmuwan
komputer MIT di Boston, menciptakan suatu program komputer yang disebut ELIZA.
Dalam eksperimennya, ELIZA ia ciptakan sebagai tiruan dari ”Psychoterapist
Rogerian” yang melakukan wawancara dengan pasien yang akan diobatinya.
Perkembangan komputer era 1970-an diwarnai dengan karya Walter
Manner yang sudah mulai menggunakan istilah ”computer ethics” untuk mengacu
pada bidang pemeriksaan yang berhadapan dengan permasalahan etis yang muncul
oleh pemakaian teknologi komputer waktu itu. Maner menawarkan suatu kursus
eksperimental atas materi pokok tersebut pada Old Dominion University in
Virgina. Tahun 1978, ia mempublikasikan karyanya Starter Kit in Computer
Ethics, yang berisi material kurikulum dan pedagogi untuk para pengajar
universitas dalam pengembangan pendidikan etika komputer.
4. Era 1980-an
Tahun
1980-an, sejumlah konsekuensi sosial dan teknologi informasi yang etis menjadi
isu publik di Amerika dan Eropa. Hal-hal yang sering dibahas adalah kejahatan
komputer, masalah-masalah yang disebabkan karena kegagalan sistem komputer,
invasi database komputer dan perkara pengadilan mengenai kepemilikan perangkat
lunak.
Pertenganhan
80-an, James Moor dari Dartmouth College menerbitkan artikel menarik yang
berjudul ”What Is computer Ethics?” sebagai isu khusus pada jurnal
Metaphilosophy (Moor, 1985). Deborah Johnson dari Rensselear Polytchnic
Institut menerbitkan buku teks Computer Ethics (Johnson, 1985), sebagai teks
pertama yang digunakan lebih dari satu dekade.
5. 1990-an Sampai
Sekarang
Sepanjang tahun 1990,
berbagai pelatihan baru di universitas, pusat riset, konferensi, jurnal, buku
teks dan artikel menunjukkan suatu keanekaragaman yang luas tentang topik di
bidang komputer.
Perkembangan yang
cukup penting lainnya adalah kepeloporan Simon Regerson dari De Montfort
Univercity (UK), yang mendirikan Centre Computing and Social Responsibility.
Dalam pandangannya, ada kebutuhan untuk sebuah ”generasi kedua” yaitu tentang
perkembangan etika komputer;
The mid-19990s has
heralded the beginning of a second generation of computer ethics. The time has
come to build upon and elaborate the conceptual foundation whilst, in parallel,
developing the frameworks within which practical action can occur, thus
reducing the probability of unforeseen effect of information technology
application (Regerson, Bynum, 1997).
C.
Isu-Isu Pokok Etika
Komputer
1. Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer
dapat diartikan sebagai ” kejahatan yang di timbulkan karena penggunaan
komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989). Seiring dengan perkembangan pesat
teknologi komputer, kejahatan bidang ini pun terus meningkat. Berbagai jenis
kejahatan komputer yang terjadi mulai dari kategori ringan seperti penyebaran
virus, spam email, penyadapan trasmisi sampai pada kejahatan-kejahatan kategori
berat seperti misalnya carding (pencurian melalui internet), DoS (Denial of
Service) atau melakukan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target
sehingga ia tak dapat memberikan layanan lagi, dan sebagainya.
2. Cyber Ethics
Salah satu
perkembangan pesat di bidang komputer adalah internet. Internet, akronim dari
interconnection networking, merupakan suatu jaringan yang menghubungkan
komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan
yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, stu komputer dapat
berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain diberbagai belahan dunia.
Perkembangan internet
memunculkan peluang baru untuk membangun dan memperbaiki pendidikan, bisnis,
layanan pemerintahan, dan demokrasi.namun, permasalahan baru muncul setelah
terjadi interaksi universal di antara pemakainya.
Permasalahan-permasalahan
tersebut diatas, menuntut adanya aturan dan prinsip dalam melakukan komunikasi
via internet. Salah satu yang dikembangkan adalah Netiket atau Nettiqutte, yang
merupakan salah satu acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.
3. E–commmerce
Secara umum E-commerce
adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di
jaringan internet. E-commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, di
mana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online.
Dalam pelaksanaan
E-commerce menimbulkan beberapa isu menyangkut berbagai aspek hukum perdagangan
dalam penggunaan sistem yang terbentuk secara online networking management
tesebut. Beberapa masalah tersebut antara lain menyangkut prinsip-prinsip
yurisdiksi dalam transaksi, permasalahan kontrak dalam transaksi elektronik,
masalaha prlindungan konsumen, masalah pajak, kasus-kasus pemalsuan tanda
tangan digital, dan sebagainya.
Dengan berbagai
permasalahan yang muncul menyangkut perdagangan via internet tesebut,
diperlukan acuan model hukum yang dapat digunakan sebagai standar transaksi.
Salah satu acuan international yang banyak digunakan adalah Uncitral model law
on electronic commerce 1996.
4. Pelanggaran Hak Atas
Kekayaan Intelektual
Sebagai teknologi yang
bekerja secara digital, komputer memiliki sifat keluwesan yang tinggi. Hal itu
bahwa jika informasi berbentuk digital maka secara mudah seseorang dapat
menyalinnya sebagai untuk berbagi dengan orang lain. Sifat itu di satu sisi
menimbulkan banyak keuntungan, tetapi di satu sisi juga menimbulkan
permasalahan, terutama atas hak kekayaan intelektual.
Beberapa kasus
pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tersebut antara lain adalah
pembajakan perangkat lunak, softlifting (pemakaian lisensi melebihi kapasitas
penggunaan yang seharusnya), penjualan CD-ROM ilegal atau juga penyewaan
perangkat lunak ilegal.
5. Tanggung Jawab Profesi
Seiring perkembangan
teknologi, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi
bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat
dikalangan masyarakat. Oleh karena alasan tersebut, mereka memiliki tanggung jawab
yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi prifesi yang dijalaninya.
Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungannya dengan profesionalnya
dengan orang lain mencakup pekekerjaan dengan pekerjaan, klien dengan
profesional, profesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan
profesional.
Di Indonesia,
organisasi profesi di bidang komputer yang didirikan sejak tahun 1974 yang
benama Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia (IPKIN), sudah
menetapkan kode etik yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan pemakaian
teknologi komputer di Indonesia. Kode etik profesi tersebut menyangkut
kewajiban pelaku profesi tehadap ilmu pengetahuan dan teknologi, kewajiban
pelaku profesi terhadap masyarakat, kewajiban pelaku profesi terhadap sesama
pengemban profesi ilmiah, serta kawajiban pelaku profesi terhadap sesama umat
manusia dan lingkungan hidup.
Munculnya kode etik tersebut tentunya
memberikan gambaran adanya tanggung jawab yang tinggi bagi para pengemban
profesi bidang komputer untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang
profesional dengan baik sesuai garis-garis profesionalisme yang ditetapkan.
Sumber
Referensi:
https://www.jojonomic.com/blog/etika-profesi/
https://dewaarya.wordpress.com/2013/05/01/etika-profesi-di-bidang-teknologi-informasi/
Komentar
Posting Komentar